Sumber: Kompas.com
ARENAMADURA.COM, PAMEKASAN –Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tawuran di Masjid Agung As-Syuhada, yang berakhir dengan satu orang meninggal.
Ada empat orang pelaku yang telah ditangkap karena diduga terlibat dalam insiden tersebut. Penyelidikan ini diumumkan melalui konferensi pers oleh polres. Dalam acara tersebut, polisi juga menampilkan rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa tawuran.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, pada malam hari Minggu, 9 November 2025.
Menurut AKBP Hendra, kejadian ini dimulai dari salah paham antara korban dan para pelaku, sehingga akhirnya memicu tindakan kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ucap Hendra.
Sementara ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya berinisial AD, yang berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan. Pelaku utama itu diancam Pasal 170 KUHP yang terkait dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Tiga tersangka lainnya diancam Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan, dan jika tidak terbukti, maka akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Penulis: Dhika Prayoga
Editor: Malik Al-Sadd
