Sumber: Pamekasan Channel
ARENAMADURA.COM, HUKUM – Seorang perempuan muda bernama Rohmawati berusia 26 tahun, warga Camplong, Sampang, secara resmi melaporkan kejadian kekerasan serta upaya pencurian yang disertai usaha membunuh yang dialaminya ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/424/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di daerah perbukitan Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Pelaku yang melaporkan kejadian ini bernama Yusuf Andika, warga asli Pamekasan.
Berikut kronologi peristiwa tersebut:
Kejadian dimulai saat korban sedang dalam perjalanan ke Surabaya menggunakan bus AKAS.
Saat tiba di Pasar Camplong, bus yang dinaiki korban tiba-tiba terhenti oleh pelaku yang dilaporkan.
Pelaku lalu memaksa korban turun dari bus. Setelah memaksa korban turun, pelaku membawa korban naik sepeda motor Honda PCX warna putih dan mengantarkan korban ke area perbukitan di Lesong Daja. Di tempat yang sepi itu, korban diturunkan dari motor dan tas miliknya dirampas.
Tas tersebut berisi sebuah ponsel Oppo A5e, uang tunai sebesar Rp200.000, serta kartu identitas korban. Saat korban berusaha mempertahankan barang-barangnya, pelaku menganiaya korban dengan memukul bahu dan menendang paha serta paha belakang korban berulang kali. Pelaku juga mencoba merampas kalung yang dipakai korban, tetapi tidak berhasil.
Lebih parah lagi, korban mengaku sempat didorong ke arah jurang hingga hampir terjatuh. Dalam keadaan panik, korban berteriak meminta bantuan hingga akhirnya warga sekitar datang dan membawa korban serta pelaku ke rumah Kepala Desa Lesong Daja.
Namun, setelah sampai di rumah Kepala Desa, terlapor pamit dengan alasan akan mengambil ponselnya yang katanya jatuh di lokasi kejadian dan setelah itu tidak kembali lagi.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap,” harapnya.
Korban mengalami kerugian dan trauma setelah kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.800.000 serta mengalami luka dan trauma akibat tindakan kekerasan yang terjadi.
Pada hari Minggu, tanggal 16 November 2025 pukul 17.44 WIB, korban datang ke Polres Pamekasan dan secara resmi melaporkan kejadian tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian
Kabarnya, pihak kepolisian Polres Pamekasan telah menangkap pelaku yang kabur setelah kejadian terjadi.
Penulis: Dhika Prayoga
Editor: Malik Al-Sadd
