Motor jenis Honda Beat yang dibawa pelaku dari korban lansia.
ARENAMADURA.COM, SUMENEP – Aparat kepolisian meringkus MR (39), pria asal Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik seorang kakek berusia 73 tahun.
Penangkapan tak terduga terhadap pelaku dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep di kawasan Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, pada Jumat dini hari, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa penggelapan ini terjadi ketika korban, Amsin (73), tengah bertugas menjaga indekos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis siang, 13 November 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
MR awalnya menghampiri korban untuk meminta bantuan mengantarkannya membeli makanan.Di tengah perjalanan,arah tujuan tiba-tiba diubah pelaku,yang meminta mengarahkan korbannya ke salah satu kediaman di Desa Saronggi.
Korban sempat mampir ke sebuah warung kelontong di Jalan Trunojoyo,Desa Kolor,guna membeli rokok.Setelah itu,MR menghibur korban agar membiarkan memegang kendali setir,sehingga korban beralih duduk di kursi pembonceng.
“Sesampainya di lokasi tujuan,korban turun terlebih dahulu dari sepeda motor.Namun,tanpa merebut korban,langsung pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi,”.
Kendaraan dua yang dilarikan merupakan roda Honda Beat lansiran 2012 berwarna merah dengan pelat nomor M 3902 WA.Nilai kerugian materiil yang ditanggung lansia tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,5 juta.
“Setelah menerima laporan,anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” kata Kompol Bambang.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku,pihak kepolisian juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernopol M 3902 WA yang identik dengan kendaraan milik korban.*

