Sejumlah ulama dan Forkompimda Kabupaten Pamekasan rembuk soal situasi lokasi hiburan di Pamekasan.
ARENAMADURA.COM, PAMEKASAN – Puluhan tokoh ulama mendatangi Kantor Bupati Pamekasan pada Jumat (30/10/2026) guna menuntut Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera memberlakukan penutupan permanen terhadap enam unit usaha hiburan dan penginapan yang telah disegel sebelumnya.
Para pemuka agama tersebut menyerukan agar aparat penegak perda maupun aparat berwenang tidak lagi memberikan celah operasional bagi tempat-tempat tersebut jika terbukti kuat mengangkangi peraturan daerah (Perda) serta regulasi hukum yang berlaku.
Kedatangan rombongan ulama tersebut disambut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang didampingi sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dialog tersebut secara khusus menyoroti pengawasan ketat terhadap bisnis hiburan malam serta akomodasi penginapan di wilayah Pamekasan.
Juru bicara perwakilan ulama, KH. Abd. Aziz, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan cerminan komitmen para tokoh agama dalam merespons kegiatan tempat hiburan yang bertolak belakang dengan aturan hukum formal maupun nilai-nilai agama.
Fokus utama yang dibawa adalah nasib enam lokasi yang beberapa waktu lalu ditindak lewat penyegelan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, dan kepolisian.
KH. Abd. Aziz menilai langkah penyegelan semestinya menjadi keputusan final, bukan sekadar penertiban sementara. Pemerintah daerah diharapkan menjamin tempat-tempat tersebut mati total dan tidak beroperasi lagi.
“Kami meminta penutupan secara permanen. Tempat yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Jika dibuka, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Di samping enam titik tersebut, KH Abd. Aziz juga menyebutkan adanya indikasi sejumlah titik baru yang dicurigai menggelar aktivitas serupa dan butuh penelusuran lebih lanjut dari aparat.
Kendati demikian, daftar lokasi tersebut belum dipaparkan secara gamblang ke publik lantaran keterangannya masih berupa dugaan awal.
“Selain enam tempat yang sudah ditutup, ada beberapa lokasi yang dicurigai. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi itu. Kami belum bisa menyebutkan lokasinya karena masih sebatas dugaan,” ujarnya.
Menyikapi tuntutan tersebut, Kepala Satpol PP Pamekasan, Munafi’, menyatakan sikap ulama selaras dengan prinsip pemerintah daerah dan Forkopimda demi menciptakan situasi wilayah yang kondusif, tertib, serta tenteram. Pihaknya berjanji akan memperketat pemantauan di titik-titik rawan pelanggaran.
“Tuntutan para ulama sebenarnya sejalan dengan keinginan Forkopimda, yaitu jangan ada kemaksiatan di Pamekasan,” ujarnya.
Munafi’ menggarisbawahi komitmen Satpol PP untuk terus bersinergi bersama aparat TNI dan Polri menggelar razia berkala, baik mingguan maupun bulanan, agar lokasi-lokasi bermasalah tersebut tidak lagi beraktivitas diam-diam melanggar regulasi.
“Kami akan terus melakukan patroli, mungkin setiap minggu atau setiap bulan. Yang jelas, lokasi-lokasi tersebut akan terus kami pantau,” tuturnya.
Terkait usaha karaoke keluarga, Munafi’ meluruskan bahwa usaha tersebut tetap diizinkan beroperasi sepanjang patuh terhadap syarat legalitas, berkonsep ruang terbuka, berpakaian sopan, dan terbebas dari kegiatan yang mencederai norma susila.
“Karaoke keluarga yang terbuka tidak dilarang. Yang terpenting tidak mengandung kemaksiatan, termasuk memperhatikan ketentuan berpakaian dan berada di area terbuka, bukan tertutup,” tandasnya.
Pertemuan ini menjadi saluran formal bagi kalangan ulama untuk menyuarakan aspirasi sekaligus meminta ketegasan pengawasan. Penanganan lanjutan terhadap enam tempat yang disegel serta dugaan titik pelanggaran baru kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan aparat berwajib.*

