Sumber: Istimewa
ARENAMADURA.COM, YOGYAKARTA – Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli menggelar aksi penyampaian aspirasi di dua lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY dan Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY).
Aksi yang dikoordinatori oleh Muflih Bachtiar tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan yang diduga melibatkan Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Yogyakarta.
Dalam aksinya, para aksi mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan klarifikasi serta kepastian hukum atas proses pemeriksaan pajak terhadap seorang wajib pajak. Pihak wajib pajak tersebut menyatakan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 dengan nilai sebesar Rp630,6 juta.
Koordinator Umum Aksi, Muflih Bachtiar, menilai persoalan ini perlu memperoleh perhatian serius karena berkaitan dengan transparansi pelayanan publik, kepastian hukum bagi wajib pajak, serta akuntabilitas aparatur negara dalam menjalankan fungsi administrasi perpajakan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, wajib pajak sebelumnya telah menerima Berita Acara dari KPP Pratama Yogyakarta tertanggal 22 Januari 2026. Dokumen tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 dengan nilai sekitar Rp630,6 juta paling lambat 1 Juli 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui kode billing yang dikoordinasikan oleh petugas pajak. Hingga 30 Juni 2026, total pembayaran yang telah disetorkan tercatat mencapai Rp630.600.000.
Namun demikian, di tengah berlangsungnya proses pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, Kanwil DJP DIY diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pada 11 Juni 2026. Wajib pajak mengaku baru memperoleh informasi mengenai pemeriksaan tersebut pada 15 Juli 2026, yakni setelah seluruh pembayaran dilakukan.
Perkembangan kasus ini semakin menjadi sorotan menyusul diterbitkannya surat jawaban resmi Kanwil DJP DIY Nomor S-553/WPJ.23/2026 tertanggal 16 September 2026. Dalam surat tersebut, terungkap adanya Berita Acara Usulan Pemeriksaan Nomor BA-2/KKPTW/WPJ.23/2026 yang juga tercatat diterbitkan pada 22 Januari 2026.
Kondisi tersebut mendorong Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli mempertanyakan koordinasi administratif antara KPP Pratama Yogyakarta dan Kanwil DJP DIY, khususnya mengenai keberadaan dua proses administrasi yang berkaitan dengan wajib pajak yang sama.
Dalam aksi di Kantor Wilayah DJP DIY, massa menyampaikan tuntutan agar pihak DJP memberikan penjelasan tertulis mengenai landasan hukum dan pertimbangan administratif atas tetap berlangsungnya proses pemeriksaan setelah wajib pajak menyelesaikan pembayaran kewajibannya.
Selain itu, aliansi juga meminta agar pejabat dan pegawai yang terlibat dalam proses administrasi tersebut menjalani pemeriksaan internal serta dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Adapun dalam aksi di Lembaga Ombudsman DIY, aliansi mendesak lembaga tersebut untuk melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perpajakan yang melibatkan instansi terkait.
Aliansi juga mendesak Ombudsman DIY untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada DJP, termasuk mempertimbangkan penghentian pemeriksaan wajib pajak dengan merujuk pada Berita Acara KPP, bukti komunikasi petugas pajak, serta dokumen pelunasan kewajiban pajak.
Selain itu, massa menuntut pencopotan Kepala Kanwil DJP DIY sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan serta pengusutan terhadap pejabat dan pegawai pajak yang terbukti melakukan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar pajak maupun kewenangan negara dalam melakukan pemeriksaan, melainkan upaya mendorong pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Penulis: Darby Marhaen
Editor: Malik al-Sadd

