Sumber: MUI.or.id
ARENAMADURA.COM, MADURA – Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura menyampaikan surat kepada Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) selaku Menteri Haji dan Umrah (Menhaj).
Melalui surat nomor: 03/EXT/BASSRA/V/2026 mengenai harapan para kiai dan ulama Madura ihwal pelaksanaan haji dalam menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 mengenai pilihan macam Haji dan Konsep Pembayaran Dam.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BASSRA KH Syafik Rofii, Jum’at (15/5/2026) degan berisi sejumlah tuntutan.
Salah satu permintaan BASSRA kepada Kementerian Haji dan Umrah adalah mentaati peraturan yang ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 mengenai penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ di luar Tanah Haram.
“BASSRA meminta kepada pemerintah untuk taat sepenuhnya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait Tidak Sahnya Penyembelihan Dam Haji dan Umrah di luar tanah Haram,” tulis BASSRA dalam poin pertama, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Pasca mendengarkan beberapa pandangan dari berbagai pihak, BASSRA menjelaskan bahwa saat ini tidak ada kondisi terpaksa yang mengabsahkann penyembelihan dam haji di luar Tanah Haram.
“Dengan demikian, untuk musim haji, apabila penyembelihan tersebut dilakukan di luar Tanah Haram, maka hukumnya tidak sah,” tegas BASSRA dalam poin ketiga.
BASSRA menambahkan, jika dalam keadaan terpaksa, baik secara pribadi jamaah haji maupun umum, sampai tidak bisa menjalani penyembelihan di Tanah Haram, maka jamaah hars menggantinya dengan puasa tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air sesuai dengan tuntunan agama.
Mengenai surat dan pernyataan ini, BASSRA memohon kepada semua pihak, khususnya Kemenhaj untuk menyoroti dan melaksanakannya.
Selain Menhaj, surat ini diajukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Musyrif Diny KH Cholil Nafis dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah meluncurkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 mengenai jalan macam haji dan konsep pelaksanaan pembayaran dam.
Dalam surat itu, MUI menjelaskan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ di luar Tanah Haram.
Berikut diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).
Serta Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pembayaran dam atas haji tamattu’ dan Qiran secara kolektif, diktumnya sebagai berikut:
1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu’ atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat pembayaran, menggunakan akad wadi’ah (titipan)
b. Pada saat pelaksanaan, menggunakan akad wakalah (perwakilan)
c. Jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya.
d. Orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i
2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jamaah haji sebagai muwakkil (yang memberi perwakilan) kepada wakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah.
3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dana dam sebagaimana dimaksud angka 3 bersifat amanah (yadul amanah)
5. Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak
6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh).
Hal itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada umat menyangkut sahnya ibadah haji, dan dalam rangka menjelaskan fungsi MUI sebagai mitra pemerintah, maka Dewan Pimpinan MUI menjelaskan Tadzkirah sebagai berikut:
1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketetuan syariah
2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas, hukumnya tidak sah
3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan visa haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan
4. Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan Hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan Pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI nomor 52 Tahun 2014.
5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia
Editor: Malik Al-Sadd
