Anggota DPR RI Komisi XI, Eric Hermawan menyampaikan peran LPS bagi nasabah bukti kehadiran negara bagi masyarakat, Selasa, 23 Juni 2026.
ARENAMADURA.COM, SAMPANG – Dalam rangka memperkuat literasi keuangan dan perlindungan nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk ” Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan” di Hotel PKPRI, Kabupaten Sampang. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat setempat untuk memahami secara utuh hak-hak mereka sebagai nasabah perbankan.
Acara yang berlangsung pada hari Selasa (23/6) ini menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Ramadhian Moetomo, Direktur Grup Kerjasama Luar Negeri LPS, dan Eric Hermawan, Anggota Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Madura. Keduanya menyampaikan materi mengenai mekanisme penjaminan simpanan serta komitmen negara dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam presentasinya, Ramadhian Moetomo memaparkan secara teknis produk-produk perbankan yang masuk dalam lingkup penjaminan LPS. Untuk bank konvensional, LPS menjamin giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, serta bentuk simpanan lain yang dipersamakan. Adapun untuk bank syariah, jaminan mencakup giro wadiah dan mudharabah, tabungan wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah, serta jenis simpanan lain yang ditetapkan oleh LPS.
Moetomo menegaskan bahwa tidak semua simpanan otomatis dijamin. Masyarakat perlu memperhatikan kriteria 3T, yaitu: Pertama, Tercatat dalam pembukuan bank – simpanan harus tercatat secara sah dan resmi dalam sistem administrasi bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS – khusus untuk bank konvensional, termasuk cashback yang diperhitungkan sebagai komponen bunga. Aturan ini dikecualikan untuk bank syariah, dan Ketiga, Tidak terindikasi fraud, simpanan tidak boleh terkait dengan tindak pidana perbankan atau indikasi kecurangan lainnya.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa jaminan LPS bukanlah otomatis, tetapi memiliki syarat yang jelas. Dengan memenuhi 3T, nasabah bisa merasa aman dan tenang karena dananya dilindungi oleh negara,” tegas Moetomo di hadapan para peserta.
Sementara itu, Eric Hermawan dalam sambutannya menyoroti aspek kepercayaan publik sebagai fondasi utama sistem perbankan. Ia menyampaikan bahwa kehadiran LPS di Madura adalah bukti nyata negara hadir untuk merawat dan melindungi simpanan masyarakat.
“Saya mewakili masyarakat Madura mengucapkan terima kasih kepada LPS yang telah hadir di tengah-tengah konstituen kami. Kepercayaan rakyat kepada negara adalah segalanya. Melalui LPS, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi setiap rupiah yang disimpan di bank,” ujar Eric Hermawan dengan penuh semangat.
Anggota Komisi XI DPR RI itu juga menekankan bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menjangkau masyarakat di daerah, khususnya di Madura yang memiliki dinamika ekonomi dan perbankan tersendiri. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digalakkan guna meningkatkan inklusi keuangan dan mengurangi kesenjangan akses informasi antarwilayah.
Kegiatan yang digelar di Hotel PKPRI Sampang ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perangkat desa, serta nasabah perbankan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sampang. Suasana diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur klaim penjaminan serta batasan maksimal simpanan yang dijamin.
Dengan terselenggaranya acara ini, LPS dan DPR RI berharap masyarakat Madura semakin percaya dan memahami sistem penjaminan simpanan, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas sektor perbankan nasional secara keseluruhan.
Editor: Redaksi
