Ilustrasi Aktivitas Reklamasi Sekitar Pantai
ARENAMADURA.COM, SUMENEP – Proyek reklamasi di pesisir Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, kembali memicu ketegangan. Langkah pengembang yang mendatangkan ekskavator untuk menyulap kawasan pantai menjadi tambak garam menuai protes keras, termasuk dari tingkat legislatif provinsi.
Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin , menyoroti tajam aktivitas tersebut. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekedar konflik lahan biasa, melainkan sudah masuk ke ranah pidana yang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jatim tersebut meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak di lokasi yang status hukumnya masih dipertahankan.
”Jangan memaksa untuk melakukan pengerukan pasir di pesisir pantai,” pinta Faizin.
Ia menegaskan, selama Polda Jatim mendalami dugaan pelanggaran hukum, keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut masih diselidiki.
”SHM masih dalam proses hukum,” ucapnya.
Selain aspek legalitas, Faizin menekankan bahwa reklamasi ini mengancam eksistensi nelayan lokal. Hilangnya akses pantai berarti hilangnya mata pencaharian warga.
”Kondisi ini menjadi salah satu faktor kuatnya penolakan dari masyarakat setempat,” tegas Faizin.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan preventif guna mencegah konflik horizontal yang lebih luas.
”Semua pihak harus menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan menghargai hak-hak masyarakat,” pesannya.
Senada dengan hal tersebut, penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto , menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ke tahap investigasi menunjukkan adanya bukti kuat pelanggaran kriminal dalam penagihan SHM di atas wilayah pantai.
”Ketika perkara sudah sampai pada tahap penyidikan, berarti telah ditemukan peristiwa pidana. Dugaan publikasi SHM di atas laut itu telah diakhiri sebagai perbuatan pidana,” katanya.
Di sisi lain, pihak pengembang melalui kuasa hukumnya, Herman, masih enggan memberikan penjelasan mendalam terkait kelanjutan penggarapan lahan tersebut.
”Nanti saja, saya masih ingin menghubungi pemilik SHM-nya,” jawabnya singkat.
Konflik di Kampung Tapakerbau ini sejatinya telah bergejolak sejak pertengahan tahun 2023. Meski sempat ada kesepakatan untuk menghentikan aktivitas pada Desember 2023, pengembang terpantau beberapa kali mencoba memulai kembali pengerjaan lahan pada Januari hingga April 2025. Namun, setiap upaya tersebut selalu mendapat pengadangan dari warga setempat yang tetap teguh menjaga wilayah pesisir mereka.
Penulis: Dhika Prayoga
Editor: Malik Al-Sadd
