ARENAMADURA.COM, HUKUM – Selesai sudah cerita pelarian Hotib (28), warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya tertangkap di Kota Denpasar, Bali. Pria ini adalah pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah berlarian selama tujuh bulan.
Peristiwa ini terjadi pada 2 April 2025, ketika korban, Nur Chabibah (20), warga Jalan Sunan Giri, Gresik, datang ke rumah teman ibunya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat W 6602 AS.
Motor tersebut dikunci setir dan diparkir di depan rumah. Namun, saat korban akan pulang, motornya sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan ke Polsekta Gresik. Setelah pemeriksaan dan menonton rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa motornya dicuri oleh seseorang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan berkelanjutan, tim Resmob yang dipimpin Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Tanpa menunda, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Hotib yang saat itu berpura-pura sebagai pekerja proyek pembangunan rumah.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban,” ujar Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Selasa (4/11/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curiannya ke daerah Sampang, Madura, dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Dhika Prayoga
Editor: Malik Al-Sadd
