ARENAMADURA.COM, HUKUM – Polres Pamekasan resmi memasukkan AEF ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah oknum pengacara asal Sumenep ini mangkir dari panggilan kedua tanpa alasan yang jelas. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, atau lebih tepatnya mencetak KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., bilang kalau kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.
“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.
Setelah gelar perkara khusus, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu EM, AH, dan AEF yang diketahui berprofesi sebagai oknum pengacara.
Begini perkembangan penanganan ketiga tersangka:
Tersangka AH (Sudah Diamankan)
AWalnya AH sempat bolos di panggilan pertama (6 Juli 2026) dengan alasan keluarga. Tapi akhirnya dia memenuhi panggilan pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah diperiksa, AH langsung ditahan di Rutan Polres Pamekasan.
Tersangka EM (Kooperatif)
EM juga sempat absen dua kali panggilan (6 Juli dan 9 Juli 2026) dengan bawa surat sakit resmi dari dokter. Tapi yang bersangkutan kooperatif dan dijadwalkan bakal langsung menghadap penyidik malam ini.
Tersangka AEF (DPO)
Oknum pengacara ini bolos di panggilan pertama (10 Juli 2026) dengan alasan sakit. Di panggilan kedua (13 Juli 2026), dia kembali mangkir tanpa alasan yang jelas. Petugas Satreskrim sampai melakukan upaya jemput paksa di kediamannya, tapi ternyata AEF lagi nggak di tempat. Akhirnya Polres Pamekasan resmi terbitkan surat DPO buat AEF.
Barang bukti yang sudah diamankan:
Penyidik juga udah mengamankan sejumlah barang bukti penting buat ngedukung pembuktian di pengadilan, antara lain:
– 1 lembar Surat Tanda Terima KTP tahun 2026
– 1 fisik KTP asli tahun 2023
– 1 lembar Foto KTP tahun 2026
– 2 rekaman CCTV
– 1 rekaman Video KTP tahun 2026
– Bukti percakapan (chat)
– 3 unit Handphone (HP)
Ancaman hukuman buat para tersangka:
Mereka dijerat dengan pasal berlapis biar kapok. Pasal yang disangkakan adalah:
– Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama menutup penjelasannya.
Polres Pamekasan juga mengimbau ke AEF yang kini berstatus buronan buat segera menyerahkan diri. Kasarnya, datang baik-baik biar proses hukumnya lancar, daripada nanti dicari dengan cara yang tidak enak.
Editor: Redaksi
